Kendaraan listrik dapat dibagi menjadi sepeda listrik, moped listrik dan sepeda motor listrik secara rinci. Diantaranya, sepeda listrik merupakan kendaraan tidak bermotor, dan tidak diperlukan surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan tersebut. Motor listrik dan sepeda motor listrik termasuk dalam kategori kendaraan bermotor. Mengemudikan kedua jenis kendaraan listrik ini memerlukan surat izin mengemudi E (E-driver's license), surat izin mengemudi dan asuransi lalu lintas wajib. (Sepeda motor listrik roda tiga memerlukan SIM D.